Transparansi
Dana Sosial Tanjong Seulamat
Dana Sosial
Dana Sosial merupakan dana yang digunakan untuk membantu kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemakaman, seperti penyediaan keranda, batu nisan, kain kafan, dan perlengkapan jenazah lainnya. Iuran Dana Sosial ditetapkan sebesar Rp60.000 per Kepala Keluarga (KK) per tahun.
Dana Kematian
Dana Kematian merupakan dana yang digunakan untuk penyediaan kue bagi jamaah yang mengikuti samadiah atau zikir di masjid selama dua malam pertama berturut-turut setelah seseorang meninggal dunia. Selain itu, dana ini juga digunakan untuk penyediaan nasi pada hari pemakaman yang diperuntukkan khusus bagi anggota keluarga inti yang tinggal dalam satu rumah. Iuran Dana Kematian dibedakan menjadi dua pilihan: 1. Pilihan pertama sebesar Rp10.000 per KK per bulan, hanya mencakup penyediaan kue bagi jamaah yang mengikuti samadiah atau zikir di masjid selama dua malam. 2. Pilihan kedua sebesar Rp20.000 per KK per bulan, mencakup penyediaan kue bagi jamaah yang mengikuti samadiah/zikir selama dua malam serta penyediaan nasi bagi keluarga inti pada hari pemakaman. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui dua cara: transfer kepada kepala dusun (kadus) masing-masing (lihat kontak person di bawah), atau dikutip langsung oleh kadus sesuai jadwal.
Contact Person Dana Sosial
- Abdul Wahid (Kadus Popeh) — 0852-6270-1030
- Suriadi (Kadus Lampoh Jantong) — 0813-6041-7272
- Mujiburrahman (Kadus Lampoh Goeng) — 0823-6057-9969
- Misbahuddin (Kadus Cot Jambee) — 0823-6375-6352
- Muhammad Iqbal (Kadus Tgk. Diblang) — 0852-6052-5017